Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Perindustrian 2014

Pengumuman Penerimaan CPNS 2014

Rincian Formasi dapat dilihat pada Halaman Download



Para Pelamar Rekrutmen CPNS Kementerian Perindustrian yang telah melakukan pendaftaran di Portal Nasional http://panselnas.menpan.go.id agar segera melakukan Pendaftaran di Portal Kementerian Perindustrian http://rekrutmen.kemenperin.go.id dikarenakan Pendaftaran akan berakhir pada hari Jumat, 12 September 2014

Tata Cara Pendaftaran



RALAT
Berdasarkan Surat Menteri PAN dan RB Nomor B/3223/M.PAN.RB/09/2014, tanggal 1 September 2014 perihal Penjadwalan Pendaftaran CPNS di Instansi, maka pendaftaran online pada portal Kementerian Perindustrian : http://rekrutmen.kemenperin.go.id yang semula berakhir pada hari Senin, tanggal 8 September 2014 pukul 15.00 WIB berubah menjadi hari Jumat, tanggal 12 September 2014 sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Panselnas.

Ujian Online (TPK) melalui portal Kementerian Perindustrian akan dilaksanakan pada hari Sabtu s.d. Minggu, tanggal 20 atau 21 September 2014.

Lokasi Ujian CAT :
1. Bandar Lampung 2. Bandung 3. Jakarta 4. Makassar 5. Padang 6. Pontianak 7. Surabaya 8. Yogyakarta

P E N G U M U M A N
NOMOR :  599/SJ-IND/8/2014
REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
FORMASI TAHUN 2014

               Kementerian Perindustrian membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia lulusan Strata 2 (S2), Strata 1 (S1)/Diploma IV (D.IV), Diploma III (D.III)/Sarjana Muda dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perindustrian.

A.  Persyaratan Pelamar
  1. WNI pada tanggal 1 Desember 2014 berusia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Strata 2 (S2) dan Strata 1 (S1)/Diploma IV (D.IV) berusia maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari.
b.Diploma III (D.III)/Sarjana Muda berusia maksimal 27 tahun 0 bulan 0 hari.
c.SMK berusia maksimal 24 tahun 0 bulan 0 hari.
  1. Pelamar berasal dari program studi yang  terakreditasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai kebutuhan formasi dengan kriteria sebagai berikut :
a.  Jenjang Pendidikan Strata 2 (S2) dan Strata 1 (S1)/Diploma IV (D.IV) :
-     Akreditasi A, kecuali untuk program studi yang belum ada Akreditasi A di seluruh Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia minimal Akreditasi B.
-    Minimal Akreditasi B bagi Perguruan Tinggi Negeri di luar Pulau Jawa dan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian.
b.  Jenjang Pendidikan Diploma III (D.III) :
-     Minimal Akreditasi B, kecuali program studi yang belum ada Akreditasi B di seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia.
c.  Jenjang Pendidikan SMK :
-     Akreditasi A.
3.    Indeks Prestasi Jenjang Pendidikan :
a.  Strata 2 (S2) memiliki IPK  ≥ 3,25
b.  Strata 1 (S1)/Diploma IV (D.IV) dan Diploma III (D.III) memiliki IPK  ≥ 2,75
c.  SMK memiliki Nilai rata – rata UAN ≥ 7,0
  1. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang baik dengan nilai TOEFL sekurang-kurangnya 475 khusus jenjang pendidikan Strata 2 (S2) dan Strata 1 (S1)/Diploma IV (D.IV).
  2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan berdasarkan catatan dari kepolisian setempat.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri.
  5. Sehat jasmani dan rohani, serta tidak mengkonsumsi narkoba berdasarkan keterangan Dokter Pemerintah.

B.  Tahapan Rekrutmen
  1. Pendaftaran Online
a.  Pelamar harus melakukan simulasi pendaftaran online pada portal Kementerian Perindustrian : http://rekrutmen.kemenperin.go.id. sebelum mendaftar pada portal nasional : http://panselnas.menpan.go.id.
b.  Pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui portal nasional : http://panselnas.menpan.go.id.
c.  Pelamar kemudian melakukan pendaftaran secara online melalui portal Kementerian Perindustrian : http://rekrutmen.kemenperin.go.id.
d.  Pilihan formasi, kualifikasi pendidikan dan wilayah penempatan secara rinci tercantum dalam lampiran pengumuman ini (Lampiran 1).
e.  Setiap pelamar diperkenankan mendaftar untuk 3 (tiga) formasi jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang sama (pilihan 1; pilihan 2; pilihan 3).
f.   Batas akhir pendaftaran online melalui portal Kementerian Perindustrian : http://rekrutmen.kemenperin.go.id. pada hari Senin, tanggal 8 September 2014 pukul 15.00 WIB.

2.   Ujian Online (Tes Potensi Khusus)
Pelamar mengikuti Ujian Online (TPK) melalui portal Kementerian Perindustrian : http://rekrutmen.kemenperin.go.id yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu s.d. Minggu, tanggal 13 September s.d. 14 September 2014.
  1. Validasi Dokumen Administrasi*
Pelamar yang lulus Ujian Online (TPK) wajib melakukan Validasi Dokumen Administrasi.
4. Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT)*
    Pelamar yang lulus Validasi Dokumen Administrasi berhak mengikuti TKD.(L
  1. Tes Kompetensi Bidang (TKB)*
Pelamar yang lulus TKD berhak mengikuti TKB yang terdiri dari psikotest, wawancara dan Tes Kemampuan Mengajar bagi pelamar formasi jabatan dosen, guru, instruktur dan waidyaiswara.ampiran 3).
*Jadwal dan lokasi pelaksanaan butir 3, 4 dan 5  akan ditentukan kemudian.
C.   Lain-lain
1.    Panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari pelamar.  
2.    Hasil kelulusan setiap tahapan Rekrutmen CPNS Kementerian Perindustrian merupakan keputusan panitia yang bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
3.    Pelamar diharapkan terus memantau informasi Rekrutmen CPNS Kementerian Perindustrian Tahun 2014 melalui portal Kementerian Perindustrian : http://rekrutmen.kemenperin.go.id.
4.    Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS Kementerian Perindustrian, maka Kementerian Perindustrian berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS Kementerian Perindustrian dan melaporkan sebagai tindak pidana di Pengadilan Negeri karena telah memberikan keterangan palsu.

                                     KHARI                                                           Jakarta,    Agustus 2014
                                                                                                         SEKRETARIS JENDERAL
                                                                                                        
                                                                                                        
                                   ttd
                                                                                                             ANSARI BUKHARI

No comments:

Post a Comment

BERITA LAINNYA