Pengumuman Penerimaan CPNS 2014
Rincian Formasi dapat dilihat pada Halaman Download
Para Pelamar Rekrutmen CPNS Kementerian Perindustrian yang telah melakukan pendaftaran di Portal Nasional http://panselnas.menpan.go.id agar segera melakukan Pendaftaran di Portal Kementerian Perindustrian http://rekrutmen.kemenperin.go.id dikarenakan Pendaftaran akan berakhir pada hari Jumat, 12 September 2014
Para Pelamar Rekrutmen CPNS Kementerian Perindustrian yang telah melakukan pendaftaran di Portal Nasional http://panselnas.menpan.go.id agar segera melakukan Pendaftaran di Portal Kementerian Perindustrian http://rekrutmen.kemenperin.go.id dikarenakan Pendaftaran akan berakhir pada hari Jumat, 12 September 2014
Tata Cara Pendaftaran
RALAT
Berdasarkan Surat Menteri PAN dan RB Nomor B/3223/M.PAN.RB/09/2014, tanggal 1 September 2014 perihal Penjadwalan Pendaftaran CPNS di Instansi, maka pendaftaran online pada portal Kementerian Perindustrian : http://rekrutmen.kemenperin.go.id yang semula berakhir pada hari Senin, tanggal 8 September 2014 pukul 15.00 WIB berubah menjadi hari Jumat, tanggal 12 September 2014 sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Panselnas.
Ujian Online (TPK) melalui portal Kementerian Perindustrian akan dilaksanakan pada hari Sabtu s.d. Minggu, tanggal 20 atau 21 September 2014.
Lokasi Ujian CAT :
1. Bandar Lampung 2. Bandung 3. Jakarta 4. Makassar 5. Padang 6. Pontianak 7. Surabaya 8. Yogyakarta
P
E N G U M U M A N
NOMOR
: 599/SJ-IND/8/2014
REKRUTMEN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
FORMASI TAHUN 2014
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
FORMASI TAHUN 2014
Kementerian Perindustrian
membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia lulusan Strata 2 (S2), Strata 1 (S1)/Diploma
IV (D.IV), Diploma III (D.III)/Sarjana Muda dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian
Perindustrian.
A. Persyaratan
Pelamar
- WNI pada tanggal 1 Desember 2014 berusia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Strata 2 (S2) dan Strata 1 (S1)/Diploma IV (D.IV)
berusia maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari.
b.Diploma III (D.III)/Sarjana Muda berusia maksimal 27 tahun 0 bulan 0 hari.
c.SMK berusia maksimal 24 tahun 0 bulan 0 hari.
- Pelamar berasal dari program studi yang terakreditasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai kebutuhan formasi dengan kriteria sebagai berikut :
a. Jenjang Pendidikan Strata 2 (S2)
dan Strata 1 (S1)/Diploma IV (D.IV) :
-
Akreditasi A, kecuali untuk program studi yang belum
ada Akreditasi A di seluruh Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia minimal
Akreditasi B.
- Minimal
Akreditasi
B bagi Perguruan Tinggi Negeri di luar Pulau Jawa dan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian.
b. Jenjang
Pendidikan Diploma III (D.III) :
- Minimal Akreditasi B, kecuali program studi yang
belum ada Akreditasi B di seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia.
c. Jenjang
Pendidikan SMK :
- Akreditasi A.
3.
Indeks Prestasi Jenjang Pendidikan :
a.
Strata 2 (S2) memiliki IPK ≥
3,25
b.
Strata
1 (S1)/Diploma IV (D.IV) dan Diploma III (D.III) memiliki IPK ≥
2,75
c. SMK memiliki Nilai rata – rata
UAN ≥ 7,0
- Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang baik dengan nilai TOEFL sekurang-kurangnya 475 khusus jenjang pendidikan Strata 2 (S2) dan Strata 1 (S1)/Diploma IV (D.IV).
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan berdasarkan catatan dari kepolisian setempat.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri.
- Sehat jasmani dan rohani, serta tidak mengkonsumsi narkoba berdasarkan keterangan Dokter Pemerintah.
B. Tahapan
Rekrutmen
- Pendaftaran Online
a. Pelamar harus melakukan simulasi pendaftaran online pada portal Kementerian
Perindustrian :
http://rekrutmen.kemenperin.go.id. sebelum mendaftar pada
portal nasional : http://panselnas.menpan.go.id.
b. Pelamar melakukan
pendaftaran secara online melalui
portal nasional : http://panselnas.menpan.go.id.
c. Pelamar kemudian melakukan
pendaftaran secara online melalui portal Kementerian
Perindustrian :
http://rekrutmen.kemenperin.go.id.
d.
Pilihan
formasi, kualifikasi pendidikan dan wilayah penempatan
secara rinci tercantum dalam lampiran pengumuman ini (Lampiran 1).
e. Setiap pelamar
diperkenankan mendaftar untuk 3 (tiga) formasi jabatan dengan kualifikasi
pendidikan yang sama (pilihan 1; pilihan 2; pilihan 3).
f.
Batas
akhir pendaftaran online melalui portal Kementerian
Perindustrian :
http://rekrutmen.kemenperin.go.id.
pada hari Senin, tanggal 8 September 2014 pukul
15.00 WIB.
2. Ujian Online (Tes
Potensi Khusus)
Pelamar mengikuti Ujian Online (TPK) melalui portal Kementerian Perindustrian : http://rekrutmen.kemenperin.go.id
yang akan dilaksanakan pada hari
Sabtu s.d. Minggu, tanggal 13 September
s.d. 14 September 2014.
- Validasi Dokumen Administrasi*
Pelamar yang
lulus Ujian Online (TPK) wajib
melakukan Validasi Dokumen Administrasi.
4. Tes
Kompetensi Dasar (TKD) dengan Sistem
Computer Assisted Test (CAT)*
Pelamar yang lulus Validasi Dokumen Administrasi berhak mengikuti
TKD.(L
- Tes Kompetensi Bidang (TKB)*
Pelamar yang lulus TKD berhak mengikuti TKB yang
terdiri dari psikotest, wawancara dan Tes Kemampuan Mengajar bagi
pelamar formasi jabatan dosen, guru, instruktur dan waidyaiswara.ampiran 3).
*Jadwal dan lokasi pelaksanaan butir 3, 4 dan 5 akan ditentukan kemudian.
C.
Lain-lain
1. Panitia TIDAK
MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari pelamar.
2. Hasil kelulusan setiap
tahapan Rekrutmen CPNS Kementerian Perindustrian merupakan keputusan panitia yang bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
3. Pelamar diharapkan terus
memantau informasi Rekrutmen CPNS Kementerian Perindustrian Tahun 2014 melalui
portal Kementerian Perindustrian : http://rekrutmen.kemenperin.go.id.
4. Apabila pelamar memberikan
keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada
setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS Kementerian
Perindustrian, maka Kementerian
Perindustrian berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan
sebagai CPNS/PNS Kementerian Perindustrian dan melaporkan sebagai tindak pidana
di Pengadilan Negeri karena telah memberikan keterangan palsu.
KHARI Jakarta, Agustus
2014
SEKRETARIS
JENDERAL
ANSARI
BUKHARI
No comments:
Post a Comment