PENGUMUMAN RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM KEMENTERIAN LUAR NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014

PENGUMUMAN RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM KEMENTERIAN LUAR NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014


kemlu thumb PENGUMUMAN RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM KEMENTERIAN LUAR NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014 

I. PERSYARATAN UMUM PELAMAR
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun (tanggal lahir 1 Desember 1996 dan sebelumnya) dan berusia maksimum:
    a. 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1986 dan setelahnya) untuk tingkat Diploma (D-3) dan Sarjana (S-1);
    b. 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1982 dan setelahnya) untuk tingkat Magister/Master (S-2);
    c. 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1979 dan setelahnya) untuk tingkat Doktor (S-3).
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak           dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah, termasuk di negara/wilayah yang rawan     secara politik, ekonomi maupun keamanan.
8. Bersedia tidak mengundurkan diri selama Diklat SEKDILU dan menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun sejak selesai Diklat.

II. PERSYARATAN KHUSUS DIPLOMAT
1. Berijazah Sarjana (S-1), Magister/Master (S-2), atau Doktor (S-3):
    a. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Hubungan Internasional, Ilmu Politik, Studi Kawasan, Ilmu Komunikasi, Hubungan Masyarakat, Ilmu Pemerintahan dan           Administrasi Negara)
    b. Ilmu Hukum (Hukum Internasional, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Bisnis, Hukum Lingkungan, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi                     Negara).
    c. Ilmu Ekonomi dan Bisnis (Ilmu Ekonomi, Studi Pembangunan, Manajemen, Akuntansi)
    d. Ilmu Pengetahuan Budaya/Sastra (Arab, Mandarin, Inggris, Jepang, Perancis, Rusia).
2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan           Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi luar negeri, dengan persyaratan IPK:
    a. Sarjana (S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4;
    b. Magister/Master (S-2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4;
    c. Doktor (S-3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4.
3. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis, dan           Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang).

III. PERSYARATAN KHUSUS PENGADMINISTRASI KEUANGAN, PENGADMINISTRASI ANGGARAN, VERIFIKATOR DAN BENDAHARA
1. Berijazah Diploma 3 (D-3):
   a. Jurusan Akuntansi
   b. Jurusan Manajemen
   c. Administrasi Negara
   d. Administrasi Niaga
2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan           Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi di luar negeri, dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) pada skala 4.
3. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan).

IV. KELENGKAPAN ADMINISTRASI
1. Berkas lamaran yang dikirimkan adalah sebagai berikut:
    a. Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat yang telah dicetak dan dibubuhi meterai Rp. 6.000,00 (dapat diunduh di https://e-cpns.kemlu.go.id);
    b. Fotokopi KTP yang masih berlaku/Fotokopi Paspor dan izin tinggal yang masih berlaku bagi Pelamar dari luar negeri;
    c. Daftar Riwayat Hidup terakhir sesuai dengan format yang telah disediakan;
    d. Satu lembar fotokopi ijazah (D-3, S-1, S-2 atau S-3) berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisasi (cap basah dan tanda tangan asli). Untuk lulusan                      universitas luar negeri wajib melampirkan Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal                      Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
    e. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak diterima.
        Catatan: bagi lulusan luar negeri yang memiliki transkrip nilai tidak berskala 4 wajib melampirkan konversi transkrip nilai dalam skala 4.
    f. Fotokopi Akte Kelahiran;
    g. Pas foto terakhir ukuran 4×6 cm (berwarna) sesuai dengan kriteria foto sebanyak 3 lembar. Harap tuliskan nama pelamar di bagian belakang foto.
2. Dokumen yang harus disampaikan pada tahap akhir (ujian wawancara substansi/tes psikologi) sebagai berikut:
    a. Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya terbaru       (3 bulan terakhir), tidak buta warna, keterangan tidak hamil, yang dikeluarkan oleh dokter;
    b. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    c. Asli Surat Keterangan Pencari Kerja (Kartu Kuning).
3. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses;
4. Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang tersebut pada butir a.

V. LAIN-LAIN
1. Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2014 tidak memungut biaya apapun dalam Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri.
2. Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2014 tidak mengadakan surat-menyurat.
3. Kementerian Luar Negeri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Luar       Negeri atau Panitia.
4. Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu TA 2014 hanya dapat dilihat dalam situs https://e-cpns.kemlu.go.id. Para Pelamar               diwajibkan untuk terus memantau situs dimaksud.
5. Kelulusan pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi Pelamar.
6. Bagi peserta yang lulus setiap tahapan diwajibkan mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Peserta yang tidak hadir pada tahap seleksi berikutnya dinyatakan           GUGUR.
7. Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang     telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara.
8. Lamaran yang dikirimkan kepada Kementerian Luar Negeri sebelum ditayangkannya pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
9. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan Pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
10. Apabila Pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada setiap tahapan tes/ujian maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi          CPNS/PNS di Kementerian Luar Negeri, maka Kementerian Luar Negeri berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar pada tahapan ujian dan/atau                        memberhentikan sebagai CPNS/PNS Kementerian Luar Negeri, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan            keterangan palsu.
11. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, selama mengikuti pendidikan, peserta Diklat tidak diperkenankan mengambil cuti dan bersedia menaati peraturan dan            ketentuan yang berlaku di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri.

No comments:

Post a Comment

BERITA LAINNYA